PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Umum dan...
Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai: a. rincian DAU untuk Provinsi Papua dan Daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan b. format hasil verifikasi output dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
