Pasal 9
BAB 3 — TAMBAHAN DAK FISIK
(1) Penyaluran tambahan DAK Fisik untuk percepatan infrastruktur publik Daerah bidang jalan dan bidang irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c dilaksanakan per bidang secara bertahap, yaitu: a. tahap I paling cepat bulan September dan paling lambat bulan November Tahun Anggaran 2017; dan b. tahap II paling cepat bulan Oktober dan paling lambat bulan Desember Tahun Anggaran 2017. (2) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan b. tahap II sebesar selisih antara nilai kebutuhan riil penyelesaian kegiatan DAK Fisik dengan dana yang telah disalurkan pada tahap I. (3) Penyaluran DAK Fisik per bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I berupa:
- surat permintaan penyaluran yang ditandatangani oleh Kepala Daerah; dan
- Peraturan Daerah mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 atau Peraturan Kepala Daerah mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; dan b. tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan dana tahap I yang menunjukkan realisasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dan capaian output kegiatan paling sedikit 50% (lima puluh persen), disertai dengan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana atas penggunaan dana; dan
- rekapitulasi nilai kebutuhan riil penyelesaian kegiatan DAK Fisik. (4) Nilai kebutuhan riil penyelesaian kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2, dihitung berdasarkan nilai kontrak ditambah nilai kegiatan swakelola ditambah nilai dana penunjang. (5) Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I paling lambat tanggal 31 Oktober 2017; dan b. tahap II paling lambat tanggal 15 Desember 2017. (6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tambahan DAK Fisik tahap yang bersangkutan dan tahap selanjutnya tidak disalurkan. (7) Dalam hal penyaluran tambahan DAK Fisik per bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya disalurkan sebagian maka pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas
pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
