Pasal 15
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Berdasarkan kuota peserta Ujian Sertifikasi yang telah ditetapkan, Unit Penyelenggara menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Ujian Sertifikasi. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan disampaikan kepada sekretaris jenderal Kementerian Negara/Lembaga dan pimpinan instansi terkait. (4) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Satker dapat mengajukan nama calon peserta Ujian Sertifikasi kepada TUK. (5) TUK melakukan verifikasi administratif pendaftaran calon peserta Ujian Sertifikasi yang disampaikan oleh kepala Satker dan MENETAPKAN hasil verifikasi administratif. (6) Hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Unit Penyelenggara.
