PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi...
Pasal 16
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Unit Penyelenggara mengumumkan hasil penetapan calon peserta Ujian Sertifikasi melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan disampaikan kepada sekretaris jenderal Kementerian Negara/Lembaga dan pimpinan instansi terkait. (3) Calon peserta Ujian Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti Ujian Sertifikasi di TUK yang telah memperoleh penetapan dari Unit Penyelenggara. (4) Ujian Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan secara elektronik.
