Pasal 14
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
TUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertugas: a. menyebarkan informasi jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi berdasarkan rencana pelaksanaan/jadwal Ujian Sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Unit Penyelenggara; b. menerima pendaftaran calon peserta Ujian Sertifikasi; c. membantu pelaksanaan Ujian Sertifikasi; d. melakukan verifikasi administratif pendaftaran peserta Ujian Sertifikasi;
e. menyampaikan daftar calon peserta Ujian Sertifikasi yang lulus verifikasi administratif kepada Unit Penyelenggara; f. memastikan lokasi pelaksanaan Ujian Sertifikasi telah sesuai dengan kondisi lingkungan kerja profesi Bendahara; g. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Ujian Sertifikasi kepada Unit Penyelenggara; dan h. menyampaikan hasil Ujian Sertifikasi kepada peserta Ujian Sertifikasi berdasarkan hasil Ujian Sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Unit Penyelenggara.
