Pasal 11
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Unit Penyelenggara memiliki tugas dan wewenang antara lain: a. menyusun, mengembangkan, dan MENETAPKAN Standar Kompetensi Bendahara; b. menyusun, mengembangkan, dan MENETAPKAN skema Sertifikasi;
c. MENETAPKAN metode dan menyusun materi Ujian Sertifikasi; d. menyusun dan MENETAPKAN standar kelulusan Ujian Sertifikasi; e. MENETAPKAN persyaratan teknis dan memberikan izin penyelenggaraan Ujian Sertifikasi kepada TUK; f. menyediakan tenaga penguji (asesor); g. MENETAPKAN kuota peserta Ujian Sertifikasi; h. menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Ujian Sertifikasi; i. MENETAPKAN calon peserta Ujian Sertifikasi; j. menyelenggarakan Ujian Sertifikasi; k. MENETAPKAN hasil Ujian Sertifikasi; l. melakukan verifikasi terhadap usulan pengakuan dan penerbitan Sertifikat Bendahara atas Sertifikat Diklat Bendahara atau sertifikat profesi Bendahara yang diterbitkan sebelum Peraturan
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku; m. mengajukan usulan penerbitan Sertifikat Bendahara; n. melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara; o. melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi penggantian Sertifikat Bendahara; p. melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi pencabutan Sertifikat Bendahara; q. menjamin mutu pelaksanaan Ujian Sertifikasi; r. melakukan evaluasi Standar Kompetensi Bendahara dan materi Ujian Sertifikasi; s. melaksanakan pengawasan hasil (surveillance); dan t. menyelenggarakan kegiatan administratif dan pengembangan database terkait pelaksanaan Sertifikasi.
(2) Dalam menyelenggarakan Sertifikasi, Unit Penyelenggara dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
