PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi...
Pasal 12
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Standar Kompetensi Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a ditetapkan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Skema Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b ditetapkan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perubahan atas Standar Kompetensi Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau skema Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
