PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi...
Pasal 10
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Sertifikasi diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara. (2) Dalam rangka penyelenggaraan Sertifikasi oleh Unit Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat membentuk tim.
