PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha adalah unsur pelayanan yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan serta data dan informasi rumah sakit.
