PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Rumah Sakit dr. Suyoto terdiri dari : a. Kepala Rumah Sakit; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Rehabilitasi Medik; d. Seksi Pelayanan Medik; e. Seksi Penunjang Medik; f. Komite Medik dan Staf Medik Fungsional; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
