PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Rumah Sakit dr. Suyoto menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pelayanan kesehatan, pelayanan medik, penunjang medik serta penelitian dan pengembangan di bidang rehabilitasi medik komprehensif; b. pelayanan rujukan teknis rehabilitasi medik, pelayanan pasien dan penunjang diagnosis; c. pelayanan siaga kesehatan dalam membantu korban bencana; d. pelaksanaan administrasi umum di bidang perencanaan, program dan anggaran, tata usaha, keuangan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan serta data dan informasi Rumah Sakit; dan e. pengembangan profesi kesehatan melalui komite medik dan staf fungsional kesehatan di lingkungan Rumah Sakit dr. Suyoto.
