PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan Rumah Sakit; b. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan anggaran dan pengendalian keuangan dana APBN maupun non APBN; dan c. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan pemeliharaan sistem informasi serta memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan perumahsakitan.
