PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA...
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK BANTUAN
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari: a. bantuan tanggap darurat; dan b. bantuan rehabilitasi. (2) Bantuan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. bantuan pengobatan; dan b. bantuan cadangan beras pemerintah berdasarkan jumlah jiwa. (3) Bantuan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan, yaitu: a. sarana dan prasarana usaha penangkapan ikan; b. sarana dan prasarana pembudidayaan ikan; atau c. sarana dan prasarana produksi garam.
