PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN
(1) Bantuan tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. (2) Berdasarkan persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri melakukan koordinasi dengan: a. Menteri Kesehatan guna penyaluran bantuan pengobatan; dan b. Menteri Sosial guna penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah.
