PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA...
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK BANTUAN
Nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat dapat diberikan bantuan apabila tidak dapat melakukan usahanya akibat bencana alam. www.djpp.kemenkumham.go.id
