PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam bertujuan untuk: a. memberikan bantuan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat yang tidak dapat melakukan usahanya akibat perubahan iklim, cuaca ekstrim, dan bencana alam; dan b. menjamin kelangsungan usaha nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat melalui pemberian bantuan sarana dan prasarana usaha.
