PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
- Petambak garam rakyat adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan usaha produksi garam sebagai penggarap penyewa lahan, penggarap bagi hasil (mantong) dan/atau pemilik lahan tambak garam dengan luasan tertentu yang mengerjakan lahan tambaknya sendiri.
- Perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat adalah segala upaya untuk membantu nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat dalam menghadapi permasalahan tidak dapat melakukan usahanya karena bencana alam.
- Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
