PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 32
BAB 5 — PEMBINAAN
Pembinaan teknis pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal untuk teknis pengawasan PWP3K; dan b. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk teknis kepolisian khusus.
