PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 33
BAB 6 — PAKAIAN DAN ATRIBUT
(1) Dalam setiap melaksanakan tugas Polsus PWP3K dilengkapi dan wajib menggunakan: a. pakaian dinas; dan b. atribut. (2) Pengaturan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
