PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 31
BAB 5 — PEMBINAAN
Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal bagi Polsus PWP3K Kementerian; b. gubernur atau bupati/walikota bagi Polsus PWP3K di lingkungan Pemerintah Daerah.
