PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 26
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
(1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b meliputi: a. konservasi perairan; b. konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil; c. konservasi maritim; dan/atau d. sempadan pantai. (2) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari zona: a. inti; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. perikanan berkelanjutan; c. pemanfaatan; dan d. lainnya. (3) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, terdiri dari zona: a. inti; b. pemanfaatan terbatas; dan c. lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan.
