PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 27
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Kawasan strategis nasional tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c meliputi zona: a. pertahanan keamanan; b. situs warisan dunia; c. perbatasan; dan d. pulau-pulau kecil terluar.
