PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 25
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Kawasan pemanfaatan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a meliputi zona: a. pariwisata; b. pemukiman; c. pelabuhan; d. pertanian; e. hutan; f. pertambangan; g. perikanan budidaya; h. perikanan tangkap; i. industri; j. infrastruktur umum; dan k. zona pemanfaatan terbatas sesuai dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya.
