PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
(1) Polsus PWP3K melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan di: a. kawasan pemanfaatan umum; b. kawasan konservasi; c. Kawasan Strategis Nasional Tertentu; dan d. alur laut. (2) Pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus memperhatikan kearifan lokal dan masyarakat adat.
