PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 99
BAB 9 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga kependidikan merupakan seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebagai teknisi sumber belajar, pranata laboratorium pendidikan, pustakawan, arsiparis, dan tenaga fungsional lainnya untuk menunjang pelaksanaan otonomi UMRAH. (2) Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
