PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 98
BAB 9 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian dosen dilaksanakan oleh Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
