PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 100
BAB 10 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa UMRAH merupakan peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program studi yang terdapat di UMRAH. (2) Untuk menjadi mahasiswa seseorang harus: a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, atau yang sederajat; dan b. memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh UMRAH. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi mahasiswa UMRAH diatur dengan Peraturan Rektor.
