Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
(1) PKP yang melakukan impor Mesin dan Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, harus mencantumkan informasi nomor SKB PPN yang menjadi dasar pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dalam pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang. (2) PKP yang melakukan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat: a. atas penyerahan yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN; b. dengan mencantumkan keterangan “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 48 TAHUN 2020”. (4) Dalam hal keterangan “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 48 TAHUN 2020” belum tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak, PKP dapat melakukan pembaharuan atas keterangan yang dapat dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi dimaksud. (5) Terhadap Faktur Pajak yang dibuat atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Faktur Pajak diisi dengan lengkap dan benar, termasuk:
- identitas pembeli berupa nama pembeli;
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan pembeli; dan
- kode identifikasi rumah dalam sistem aplikasi informasi pengembang perumahan milik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, yang diisi dalam referensi. b. Faktur Pajak dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik; dan c. tidak berlaku ketentuan pembuatan Faktur Pajak bagi PKP pedagang eceran atas penyerahan tersebut. (6) Dalam hal Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis diperlakukan sebagai
impor dan/atau penyerahan yang tidak memperoleh fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. (7) Ketentuan mengenai contoh transaksi dan pembuatan Faktur Pajak bagi Penyedia Pekerjaan EPC pada saat penyerahan kepada Pemilik Proyek atas Mesin dan Peralatan pabrik yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN dan jasa yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
