Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENGGANTIAN, PEMBATALAN, DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PEMBAYARAN KEMBALI,
(1) Kepala kantor pelayanan pajak tempat PKP terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKB PPN Pengganti dalam hal terdapat kesalahan penerbitan SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (4) huruf a, Pasal 13 ayat (6) huruf a, dan Pasal 14 ayat (4) huruf a. (2) Penerbitan SKB PPN Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara jabatan atau berdasarkan permohonan PKP yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui SINSW. (3) Kesalahan penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan memberikan keputusan berupa penerbitan: a. SKB PPN Pengganti, dalam hal permohonan disetujui atau dilakukan penggantian secara
jabatan; atau b. pemberitahuan penolakan, dengan menyebutkan alasan, dalam hal permohonan tidak disetujui, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap melalui SINSW. (5) SKB PPN Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhitung sejak tanggal mulai berlakunya SKB PPN yang dilakukan penggantian. (6) Ketentuan mengenai contoh format SKB PPN Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
