Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
(1) Pembebasan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j diberikan kepada Orang Pribadi. (2) Untuk mendapatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang Pribadi harus menyampaikan pernyataan kepada PKP yang melakukan penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik sebelum: a. dilakukannya penyerahan; atau b. saat pembayaran uang muka. (3) Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah memiliki kode identifikasi rumah dalam sistem aplikasi informasi pengembang perumahan yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(4) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pernyataan bermeterai dari:
- pemberi kerja mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal pembeli merupakan karyawan;
- pembeli mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal pembeli merupakan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; atau
- pemberi kerja mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan dan dari pembeli mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal Orang Pribadi merupakan karyawan dan juga melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. b. pernyataan bermeterai dari pembeli bahwa Rumah Susun Sederhana Milik merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak akan dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun; dan c. fotokopi bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (5) Unit hunian pertama yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b merupakan unit hunian pertama yang dimiliki oleh Orang Pribadi: a. sebagai kepala keluarga, yang dibuktikan dengan kedudukan dalam kartu keluarga; b. yang merupakan anggota keluarga yang sudah melakukan kewajiban perpajakannya dengan Nomor Pokok Wajib Pajak tersendiri; atau c. yang belum atau tidak berkeluarga, dan sudah tidak menjadi tanggungan kepala keluarga, yang dibuktikan dengan umur di atas 18 (delapan belas) tahun atau sudah melakukan kewajiban
perpajakannya dengan Nomor Pokok Wajib Pajak tersendiri. (6) Ketentuan mengenai contoh format surat pernyataan bermeterai: a. pemberi kerja mengenai besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 1; b. pembeli mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2; c. pemberi kerja mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan dan dari pembeli mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal Orang Pribadi merupakan karyawan dan juga melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 3; dan d. dari pembeli bahwa Rumah Susun Sederhana Milik merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak akan dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
