Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
(1) PKP, Pemilik Proyek, dan Penyedia Pekerjaan EPC yang mendapatkan fasilitas SKB PPN harus menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan Perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (6) huruf
a, Pasal 13 ayat (9), dan Pasal 14 ayat (6) huruf a setiap tahun, paling lama akhir bulan Januari setelah tahun takwim yang bersangkutan. (2) Atas RKIP yang merupakan lampiran dari SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (11), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (3), pemanfaatan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dilakukan dengan: a. untuk impor Mesin dan Peralatan pabrik:
- PKP membuat proforma Pemberitahuan Impor Barang setiap akan melakukan impor Mesin dan Peralatan pabrik, secara elektronik melalui SINSW; dan
- realisasi Pemberitahuan Impor Barang akan mengurangi kuota impor Mesin dan Peralatan pabrik yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN dalam RKIP; b. untuk perolehan Mesin dan Peralatan pabrik:
- PKP menambahkan nomor Faktur Pajak pada kolom rincian Mesin dan Peralatan atau komponen Mesin dan Peralatan; dan
- realisasi perolehan sebagaimana dimaksud pada angka 1, akan mengurangi kuota perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. (3) Realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan realisasi perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dasar penyusunan Laporan Realisasi Impor dan Perolehan oleh PKP. (4) PKP melengkapi data realisasi impor dan perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mengunggah realisasi impor dan perolehan tersebut melalui SINSW. (5) Unggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Laporan Realisasi Impor dan Perolehan Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Atas Laporan Realisasi Impor dan Perolehan Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan tanda terima secara elektronik. (7) Penyedia Pekerjaan EPC harus membuat laporan realisasi penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik kepada Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) huruf b dan Pasal 14 ayat (6) huruf b setiap tahun, paling lama akhir bulan Januari setelah tahun takwim yang bersangkutan. (8) Ketentuan mengenai contoh format: a. Laporan Realisasi Impor dan Perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. laporan realisasi penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik kepada Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
