Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
(1) PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC dapat mengajukan permohonan perubahan RKIP kepada Direktur Jenderal Pajak melalui SINSW. (2) PKP atau Pemilik Proyek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dengan SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dapat mengajukan permohonan perubahan RKIP dalam hal terdapat perubahan berupa penambahan pada: a. jenis Mesin dan Peralatan pabrik; b. jumlah Mesin dan Peralatan pabrik; c. pelabuhan kedatangan, dalam hal impor; d. PKP yang menyerahkan Mesin dan Peralatan pabrik, dalam hal penyerahan, dan/atau e. rincian jenis barang komponen Mesin dan Peralatan pabrik, apabila semula diajukan pengiriman dilakukan secara utuh, yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. (3) PKP atau Pemilik Proyek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dengan SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a dapat mengajukan permohonan perubahan RKIP, dalam hal terdapat perubahan berupa penambahan pada: a. jenis Mesin dan Peralatan pabrik; b. jumlah Mesin dan Peralatan pabrik;
c. pelabuhan kedatangan, dalam hal impor; d. PKP yang menyerahkan Mesin dan Peralatan pabrik, dalam hal penyerahan; dan/atau e. rincian jenis barang komponen Mesin dan Peralatan pabrik, apabila semula diajukan pengiriman dilakukan secara utuh. (4) Penyedia Pekerjaan EPC mengajukan permohonan perubahan RKIP atas: a. SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a, setelah disetujuinya permohonan perubahan RKIP SKB PPN yang diajukan oleh PKP atau Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a, setelah disetujuinya permohonan perubahan RKIP SKB PPN yang diajukan oleh PKP atau Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam pengajuan permohonan perubahan RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, PKP atau Pemilik Proyek harus mengunggah dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) melalui SINSW. (6) Berdasarkan permohonan perubahan RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak secara otomatis memberikan persetujuan RKIP secara elektronik melalui SINSW. (7) Ketentuan mengenai contoh format perubahan RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
