PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 89
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UNP setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNP. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNP dan ditatausahakan oleh UNP. (3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNP selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
