Pasal 88
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain. (21 UNP melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87. (3) Barang milik negara berupa tanah sebagAimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UNP dapat dimanfaatkan oleh UNP setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (41 Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNP untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNP.
(5) Barang
REPU JLTI',',35]*.r,o
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNP dapat dimanfaatkan oleh UNP setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UNP untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNP. (7\ Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (41dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
