Pasal 90
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNP dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma pergurllan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UNP.
(2) Penyediaan
(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UNP harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam. (41 UNP melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNP. (5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UNP diatur dengan Peraturan Rektor.
