Pasal 79
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Akuntabilitas publik UNP terdiri atas: a. akuntabilitas akademik; dan b. akuntabilitas nonakademik. (21 Akuntabilitas publik UNP wajib diwujudkan paling sedikit dengan: a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;
b. menyelenggarakan
b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggun gj awabkan ; c. men5rusun laporan keuangan UNP tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel. (3) Akuntabilitas publik UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
