Pasal 80
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Kode etik UNP bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma pergurllan tinggi. (2) Kode etik UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akaderpik dan nonakademik. (41 Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNP. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNP.
(6) Kode...
(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
