PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 78
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan pergurLlan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
