Pasal 77
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal UNP bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar; b. mewrrjudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mengupayakan semua unit di UNP untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem
43 (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu. (41 Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
