PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 49
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merLlpakan lembaga yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (21 Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat memiliki tugas: a. men5rusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyaraka! b. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan c. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Organisasi dan tata kerja lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.
