Pasal 48
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin atau pendidikan vokasi. (21 Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. direktur; b. wakil direktur; dan c. Program Studi.
(3) Wakil
nrpuJr-Tr t,'T}.=,^
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Ketentuan mengenai direktur, wakil direktur, dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor.
