Pasal 46
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dalam pen5rusunan, penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAF memiliki wewenang: a. mengawasi penerapan norma akademik, peraturan akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas; b. mengawasi pelaksanaan kebebasan akader4ik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; c. memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam pen5rusunan rencana pengembangan jangka panjang dan rencana strategis Fakultas; d. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas; e. memberikan pertimbangan untuk pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional Dosen kepada Dekan;
f. mengawasi
f. mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi di lingkungan Fakultas; g. memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas; dan h. memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika di Fakultas. (3) Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketentuan mengenai SAF diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal47 Ketentuan mengenai Departemen, laboratorium/bengkel I studio, dan unit lain di Fakultas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
