PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 50
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik.
(2) Ketentuan .
PRESIDEN
(2) Ketentuan mengenai unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor
