PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 43
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Fakultas; b. Sekolah; dan c. lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
