PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 44
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a terdiri atas: a. Dekan dan wakil Dekan; b. SAF; c. Departemen; d. laboratorium/bengkellstudio; dan e. unit lain di Fakultas yang diperlukan.
