PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 42
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Wakil
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (41 Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
