PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 38
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Rektor dilarang menduduki jabatan pada: a. perguruan tinggi lain; b. jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain; c. badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan UNP; dan/atau d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNP.
