PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 37
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA. (2) Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA. SK No l0ll44 A (3) Rektor
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
