Pasal 36
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Persyaratan untuk menjadi Rektor: a. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; b. berkewarganegaraan INDONESIA; c. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian; d. memiliki kompetensi manajerial yang tinggi; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
f. sehat . .
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah; g. sebagai Dosen di perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian; h. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala; i. memiliki pengalaman paling rendah sebagai pemimpin jurusan/Departemen paling singkat 2 (dua) tahun; j. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis; k. memiliki wawasan kebangsaan; l. memiliki jiwa kewirausahaan; m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; n. tidak sedang atau pernah menjalani hukuman displin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; o. memiliki integritas akademik; p. tidak sedang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan q. bagi calon yang berasal dari luar UNP, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pimpinan pergurLlan tinggi yang bersangkutan.
