Pasal 35
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang: a. men5rusun dan MENETAPKAN kebijakan operasional akademik dan nonakademik; b. men5rusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kegiatan dan anggaran tahunan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor; e. mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; f. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNP secara optimal; g. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni; h. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU; i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA; j. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU; k. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;
- men5rusun dan MENETAPKAN kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU; m. menJrusun dan MENETAPKAN kode etik Tenaga Kependidikan; SK No l0ll42 A n. menjatuhkan
n. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU; o. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan; p. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan; q. men5rusun dan menyetujui rancangan Statuta UNP atau perubahan Statuta UNP bersama dengan MWA dan SAU; r. mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; s. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan t. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
